Cara Daftar DTKS agar Bisa Masuk Data Calon Penerima Bantuan Sosial
Masyarakat dapat mengusulkan diri masuk data calon penerima bansos melalui Aplikasi Cek Bansos atau pemerintah desa/kelurahan. Data akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Masyarakat yang ingin masuk dalam data calon penerima bantuan sosial perlu memastikan data kependudukannya tercatat dan diperbarui melalui jalur resmi pemerintah. Meski istilah DTKS masih banyak digunakan masyarakat, Kementerian Sosial menyatakan bahwa penyaluran bansos ke depan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN, setelah terbitnya Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Data ini disiapkan sebagai rujukan utama agar program sosial lebih tepat sasaran.
Pemerintah menekankan bahwa data bantuan sosial bersifat dinamis. Artinya, seseorang dapat masuk atau keluar dari daftar penerima manfaat karena perubahan kondisi keluarga, domisili, kematian, kelahiran, maupun hasil verifikasi lapangan. Kemensos bersama BPS juga melakukan pemutakhiran data agar penyaluran bantuan sosial menggunakan informasi terbaru.
Untuk mengusulkan diri, keluarga, atau warga lain yang dinilai layak menerima bantuan, masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Aplikasi tersebut menyediakan fitur pengusulan dan sanggahan terhadap data penerima bansos. Melalui fitur ini, warga dapat membantu melaporkan orang yang layak tetapi belum masuk data, atau sebaliknya, penerima yang dianggap sudah tidak layak.
Langkah pendaftaran dapat dimulai dengan mengunduh Aplikasi Cek Bansos resmi, lalu melakukan registrasi akun menggunakan data sesuai KTP dan Kartu Keluarga. Setelah akun aktif, pengguna dapat masuk ke menu Daftar Usulan, mengisi data calon penerima, lalu mengajukan usulan sesuai kategori bantuan yang tersedia. Data yang diajukan akan melalui proses pemeriksaan, termasuk kecocokan NIK, wilayah, dan data kependudukan.
Selain jalur aplikasi, masyarakat juga dapat melaporkan perubahan atau pengusulan data melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Jalur ini penting bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital atau membutuhkan pendampingan administrasi. Kemensos menyebut pemutakhiran data dapat dilakukan melalui jalur pemerintah daerah maupun partisipasi masyarakat.
Namun, masuk dalam data sosial tidak otomatis membuat seseorang langsung menerima bantuan. Penetapan penerima tetap bergantung pada hasil verifikasi, pemeringkatan kesejahteraan, kuota program, serta ketentuan masing-masing bantuan sosial yang berlaku.